Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan adalah PA untuk P-DTP atas pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP.
(2) Menteri Keuangan selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Kuasa PA untuk pendapatan P-DTP.
(3) Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran selaku PA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Kuasa PA untuk belanja subsidi P-DTP.
(4) Kuasa PA untuk Pendapatan P-DTP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Kuasa PA untuk Belanja Subsidi P-DTP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
(6) Kuasa PA Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penandatangan SPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
