Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana untuk P-DTP disediakan dalam DIPA Bagian Anggaran BUN Pengelola Belanja Subsidi.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Koreksi Anda
