Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan MENETAPKAN obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
