Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan MENETAPKAN obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda