Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penyampaian PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1);
c. tata cara pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
d. tata cara pemberian persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan dan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
e. tata cara penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
