Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sistem PDE kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dinyatakan tidak dapat beroperasi oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, penyampaian PIB dapat dilakukan dengan Media Penyimpan Data Elektronik.
(2) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan pada Kantor Pabean tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam, penyampaian PIB dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(3) Dalam hal portal pengguna jasa atau portal INDONESIA National Single Window (INSW) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) tidak dapat beroperasi, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan dalam bentuk cetakan (hard copy).
Koreksi Anda
