Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang impor yang dilarang atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama Dengan TPS, setelah importir memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi terkait.
(2) Importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan impor yang diatur oleh instansi terkait.
(3) Dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, importir harus memberitahukan barang impor sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasannya dalam PIB.
(4) Penelitian pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan manajemen risiko berdasarkan PIB yang disampaikan oleh importir.
(5) Penelitian pemenuhan persyaratan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Sistem Komputer Pelayanan; dan/atau
b. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
Koreksi Anda
