Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang impor harus dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS, setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan. (2) Dalam hal barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan dari TPS di pelabuhan atau bandar udara, Kepala Kantor Pabean menyampaikan daftar barang yang tidak dikeluarkan kepada penyelenggara pelabuhan atau bandar udara. (3) Sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, dengan mempertimbangkan manajemen risiko. (4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id