Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran tunai; atau
b. pembayaran berkala.
(2) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan paling lama pada tanggal pendaftaran PIB.
(3) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas:
a. Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa; atau
b. Impor barang yang dilakukan oleh importir produsen yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/atau pengakuan sebagai AEO.
Koreksi Anda
