Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang impor hanya dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama Dengan TPS, setelah importir membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
(2) Dalam hal barang impor merupakan barang kena cukai, selain membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir wajib melunasi cukai dengan cara:
a. pembayaran cukai;
b. pelekatan pita cukai; atau
c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk:
a. barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; atau
b. barang yang mendapatkan penundaan pembayaran bea masuk karena menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
(4) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS setelah importir menyerahkan jaminan sebesar:
a. bea masuk;
b. bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
c. bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, yang seharusnya dibayar atau dilunasi.
Koreksi Anda
