Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:
a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran.
(2) Apabila batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan PIB berikutnya oleh:
a. importir; atau
b. importir dan PPJK, dalam hal importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan.
(3) Data Elektronik yang disampaikan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(4) Importir wajib menyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Koreksi Anda
