Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal: a. diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atau b. PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/atau pengakuan sebagai AEO. (3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian. (4) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal INDONESIA National Single Window (INSW). (5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy). (6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id