Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Teks Saat Ini
(1) PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disampaikan oleh importir ke Kantor Pabean.
(2) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. untuk setiap pengimporan; atau
b. secara berkala.
(3) Penyampaian PIB secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan atas Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(4) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir.
(5) PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik.
(6) Penyampaian PIB dalam bentuk Data Elektronik melalui sistem PDE kepabeanan dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE kepabeanan.
(7) Dalam hal Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terhubung dengan sistem INDONESIA National Single Window (INSW), PIB disampaikan melalui Portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(8) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE kepabeanan.
(9) Direktur Jenderal MENETAPKAN Kantor Pabean yang terhubung dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW).
Koreksi Anda
