Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai, diberitahukan dengan PIB. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. barang pindahan; b. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; c. barang kiriman; d. barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling); atau e. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat. (3) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. (4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan sendiri, importir dapat menguasakannya kepada PPJK. (5) Ketentuan mengenai pengeluaran barang impor yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id