Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Kekayaan Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
