Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (8), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (5), Pasal 49 ayat (8), Pasal 49 ayat (9), Pasal 50, dan Pasal 53 Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesehatan keuangan, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi dan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimakud pada ayat (1) berupa : a. peringatan; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (3) Tata cara dan waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008. 7. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda