Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Dana Investasi Peserta yang ditempatkan dalam bentuk investasi wajib ditempatkan dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kekayaan Dana Investasi Peserta yang ditempatkan dalam bentuk bukan investasi wajib ditempatkan dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan investasi; dan/atau
c. tagihan hasil investasi.
5. ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen kepada pemegang saham apabila mengakibatkan:
a. Perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh; dan/atau
b. berkurangnya jumlah modal atau jumlah modal kerja disetor di bawah ketentuan yang dipersyaratkan.
(2) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan kekayaan Dana Tabarru’ dan Dana Investasi Peserta kepada Perusahaan dan/atau pihak lain tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Perusahaan dilarang menjaminkan kekayaan Dana Tabarru’ dan Dana Investasi Peserta kepada pihak lain.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
