Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 adalah sebagai berikut :
a. Saham syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
b. sukuk atau obligasi syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
c. reksa dana syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
d. emas murni, paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
(2) Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh yang ditempatkan pada satu pihak , paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh, kecuali penempatan pada kas dan bank, Surat Berharga Syariah Negara, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
4. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
