Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban dalam bentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. penyisihan kontribusi untuk produk-produk yang berjangka waktu lebih dari 1(satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat dinegosiasikan kembali pada setiap ulang tahun polis;
b. penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan atau hak untuk produk-produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat dinegosiasikan kembali pada setiap ulang tahun polis; dan
c. penyisihan klaim.
(2) Pembentukan penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(2a) Pembentukan penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan untuk laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tangggal 31 Desember 2014.
(3) Pembentukan penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dihitung berdasarkan Kontribusi Neto sesuai dengan proporsi jumlah hari sampai dengan polis berakhir (proporsional harian.
(4) Pembentukan penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk polis kumpulan yang tidak dapat diketahui rincian berlakunya pertanggungan untuk setiap anggota kumpulan, dapat dihitung berdasarkan Kontribusi Neto sesuai dengan proporsi jumlah bulan sampai dengan polis berakhir (proporsional bulanan).
(5) Penyisihan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian reasuradur; dan
b. klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (Incurred But Not Reported atau IBNR), dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan dengan menggunakan metode rasio klaim atau salah satu dari metode segitiga (triangle method), berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian reasuradur.
(6) Penggunaan metode perhitungan penyisihan klalim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (IBNR) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b wajib dilakukan secara konsisten.
(7) Pedoman mengenai pembentukan penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan metode perhitungan penyisihan klaim sebagaiamana dimaksud pada ayat (5) huruf b
diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
