Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investaasi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut : a. deposito pada Bank, berdasarkan nilai nominal; b. saham syariah, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir di bursa efek; c. sukuk atau obligasi syariah berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; d. Surat Berharga Syariah Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; e. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan nilai pasar; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; h. reksa dana syariah, berdasarkan nilai aktiva bersih; i. efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, berdasarkan nilai pasar; j. pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah, berdasarkan nilai sisa pembiayaan setelah dikurangi penyisihan untuk pembiayaan tak tertagih ( net performing loan); dan k. emas murni, berdasarkan nilai pasar. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id