Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id