Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp340.061.070.001,00 (tiga ratus empat puluh miliar enam puluh satu juta tujuh puluh ribu satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Januari sampai dengan bulan September Tahun 2009 adalah sebesar Rp238.087.884.400,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah); dan b. Dana Cadangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2009 adalah sebesar Rp101.973.185.601,00 (seratus satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus satu rupiah). (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda