Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1272), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri, PPK pada Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja menerbitkan SPD.
(1a) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPD oleh PPK dilakukan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, dan paspor.
(2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam penerbitan SPD, PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi.
2. Di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dan ketentuan ayat (13) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Surat keputusan pindah, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri menjadi dasar diterbitkannya SPD.
(4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(2a) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b kepada Pelaksana SPD paling cepat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (2a) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat Tugas;
b. Surat Persetujuan;
c. Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri;
d. Fotokopi SPD;
e. Kuitansi tanda terima uang muka; dan
f. Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
(4) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilampirkan kecuali fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. Surat keputusan pindah;
b. Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri;
c. Fotokopi SPD;
d. Kuitansi tanda terima uang muka; dan
e. Rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
6. Di antara BAB IX dan BAB X, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA, ketentuan Pasal 29 diubah, dan di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(2) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk
Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang;
c. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
(2a) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
(3) Dihapus.
(1) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan;
c. biaya aplikasi visa;
d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
(2) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2a) meliputi:
a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;
b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund atau biaya pembatalan penginapan;
c. biaya barang pindahan;
d. biaya aplikasi visa;
e. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
7. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
(1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas.
(2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam bukti-bukti pengeluaran dan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) huruf c.
(3) PPK mengesahkan seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bukti pengeluaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
a. pertanggungjawaban UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP) bagi Bendahara Pengeluaran;
dan/atau
b. pertanggungjawaban SPP/SPM Pembayaran LS.
9. Mengubah Lampiran II, Lampiran III, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1272) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA