Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran beserta Arsip Data Komputer paling lambat tanggal 31 Januari 2012.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pelaksanaan Anggaran mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI.
(3) Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2012 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
(4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L PP yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN-P Tahun Anggaran 2012 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan.
(5) DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
