Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir, KPA-PP membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI paling lambat tanggal 13 Januari 2012 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN.
(3) Dalam hal Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran telah sesuai dengan data realisasi KPPN, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI menandatangani dan menyampaikan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran
(4) Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat harus sudah diterima oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pelaksanaan Anggaran pada tanggal 20 Januari 2012.
Koreksi Anda
