Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Pengguna Dana Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat Pengguna Dana PP adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kuasanya yang menerima dana penerusan pinjaman.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut DIPA-L PP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri Tahun Anggaran 2011 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012
Koreksi Anda
