Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
Dalam hal mata uang asing yang digunakan lebih dari satu, Nilai Tukar yang digunakan sebagai nilai dasar penghitungan bea masuk merupakan hasil konversi dari 2 (dua) atau lebih mata uang asing ke salah satu mata uang asing yang diberitahukan.
Koreksi Anda
