Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK
Teks Saat Ini
Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berlaku:
a. untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:
1. pemberitahuan pabean impor diserahkan ke Kantor Pabean, dalam hal:
a) pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor;
atau b) impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa;
2. diserahkan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan dokumen pelengkap pabean;
atau
3. dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara official assessment.
b. untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:
1. pembayaran dilakukan, jika:
a) terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan; atau b) terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus;
2. pendaftaran pemberitahuan pabean impor, jika:
a) tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan;
b) tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus; atau c) mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
3. tanggal jaminan diserahkan, jika dalam penyelesaian kewajiban pabeannya terdapat penyerahan jaminan yang berlaku 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
