Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berlaku: a. untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat: 1. pemberitahuan pabean impor diserahkan ke Kantor Pabean, dalam hal: a) pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor; atau b) impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; 2. diserahkan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan dokumen pelengkap pabean; atau 3. dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara official assessment. b. untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat: 1. pembayaran dilakukan, jika: a) terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan; atau b) terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus; 2. pendaftaran pemberitahuan pabean impor, jika: a) tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan; b) tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus; atau c) mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; 3. tanggal jaminan diserahkan, jika dalam penyelesaian kewajiban pabeannya terdapat penyerahan jaminan yang berlaku 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id