Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor harus dibayar dalam mata uang Rupiah. (2) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai dasar penghitungan bea masuk. (3) Nilai dasar penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri. (4) Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan juga sebagai dasar penghitungan cukai dan/atau pajak dalam rangka impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 227-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id