Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Operator Ekonomi yang telah mengajukan permohonan menjadi AEO dan telah dilakukan penelitian persyaratan administrasi dan Peninjauan Lapangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator terhadap hasil penelitiannya tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
