Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai AEO, monitoring dan evaluasi terhadap AEO, pembekuan pengakuan sebagai AEO, dan pencabutan pengakuan sebagai AEO dilaksanakan oleh unit yang menangani AEO.
(2) Dalam hal belum ada unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim implementasi AEO.
(3) Tim implementasi AEO sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
