Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit yang menangani AEO atau Client Manager melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap terpenuhi. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian atas laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b; b. penelitian atas laporan perubahan-perubahan signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d; c. pengumpulan informasi yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal, seperti instansi pemerintah lainnya, media massa, dan asosiasi; d. Peninjauan Lapangan sewaktu-waktu; dan/atau e. komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan manajer yang menangani AEO pada Operator Ekonomi.
Koreksi Anda