Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
Teks Saat Ini
AEO bertanggung jawab untuk:
a. mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. melakukan Audit Internal secara periodik sekali dalam 1 (satu) tahun, berupa penilaian atas pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
c. menyampaikan laporan hasil Audit Internal kepada Client Manager;
d. menyampaikan laporan lainnya dalam hal terdapat perubahan- perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Client Manager;
e. melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan; dan
g. menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO.
Koreksi Anda
