Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda