Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO memberikan persetujuan atas permohonan menjadi AEO dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya laporan Peninjauan Lapangan atau laporan Peninjauan Lapangan kembali yang berisi kesimpulan. (2) Atas persetujuan permohonan menjadi AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO. (3) Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sertifikat pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO. (4) Format Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id