Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Bea dan Cukai melakukan: a. penelitian persyaratan administrasi; dan b. Peninjauan Lapangan. (2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan menguji kesesuaian informasi yang terdapat dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan layak untuk diproses lebih lanjut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id