Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self assessment) yang telah diisi lengkap; b. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO; dan c. dokumen penilaian mandiri kuantitatif (maturity model). (3) Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. struktur organisasi dari Operator Ekonomi; b. standar prosedur operasional (standard operating procedure) tentang kegiatan Operator Ekonomi yang mencerminkan SPI; c. tata letak kantor/pabrik/gudang; dan d. akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan terakhir. (4) Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, Operator Ekonomi dapat menyampaikan dokumen lain yang terkait manajemen kepatuhan dan/atau keamanan yaitu: a. fotokopi laporan auditor independen periode 2 (dua) tahun terakhir; b. daftar dan kontrak dengan pihak ketiga yang terkait dengan rantai pasokan logistik antara lain perusahaan jasa subkontrak, perusahaan jasa pergudangan, perusahaan jasa pengangkutan (trucking), dan/atau PPJK; c. surat keputusan penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki; d. sertifikat/pengakuan AEO dari negara lain; dan/atau e. dokumen lainnya seperti profil Operator Ekonomi (company profile), sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, koda internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), dan/atau pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan. (5) Daftar pertanyaan dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dokumen penilaian mandiri kuantitatif (maturity model) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 227-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id