Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN ANGGARAN DALAM RANGKA PEMBERIAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI REKENING KAS NEGARA KE REKENING INDUK DANA INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab atas pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PIP dari Rekening Kas Negara ke RIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan terkait dengan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Koreksi Anda
