Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN ANGGARAN DALAM RANGKA PEMBERIAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI REKENING KAS NEGARA KE REKENING INDUK DANA INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PIP dari Rekening Kas Negara ke RIDI dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus. (2) PIP menyampaikan permohonan pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada KPA, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Rincian Rencana Penggunaan Dana (RRPD); dan b. Kuitansi; yang ditandatangani oleh Kepala PIP. (3) Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan SPM Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung RIDI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id