Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN ANGGARAN DALAM RANGKA PEMBERIAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI REKENING KAS NEGARA KE REKENING INDUK DANA INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran atas anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PIP.
(2)
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
