Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surplus Underwriting wajib dibagikan dengan pilihan sebagai berikut: a. Seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’; b. Sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada Peserta; atau c. Sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian dibagikan kepada Peserta, dan sebagian dibagikan kepada Perusahaan. (1a) Peserta yang menerima Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Telah membayar kontribusi; b. Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim; c. Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke DanaTabarru’; dan d. tidakmenghentikan polis (inforce), pada periode perhitungan Surplus Underwriting. (2) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) wajib dimuat di dalam polis. (3) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan proporsi pembagian Surplus Underwriting tidak dapat diubah sampai dengan berakhirnya polis. (4) Surplus Underwriting yang dapat dibagikan dihitung berdasarkan kekayaan/aktiva dalam bentuk kas (cash basis). (5) Dalam hal pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian yang akan dibagikan, Perusahaan wajib membagikan Surplus Underwriting dengan pilihan sebagai berikut: a. Menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’; b. Memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi Peserta periode berikutnya; atau c. Memanfaatkannya untuk dana sosial. (6) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dimuat di dalam polis. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda