Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menggunakan Dana Tabarru’ hanya untuk:
a. Pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak;
b. Pembayaran reasuransi;
c. Pembayaran kembali Qardhke Perusahaan; dan/atau
d. pengembalian Dana Tabarru’.
(2) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan (freelook period);
b. penghentian polis oleh Peserta sebelum masa asuransi berakhir;
c. penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi berakhir; dan/atau
d. pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ yang lebih besar dari seharusnya.
(3) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
