Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ merupakan kekayaan dan kewajiban para Peserta secara kolektif.
(2) Dihapus.
(3) Perusahaan wajib membentuk Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha.
(4) Dalam hal pembentukan Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi hokum jumlah bilangan besar, Perusahaan dapat membentuk Dana Tabarru’ secara gabungan dari beberapa lini usaha.
(5) Penggabungan Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib diinformasikan oleh Perusahaan kepada Peserta dan dimuat di dalam polis.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
