Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 226-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peta Kapasitas Fiskal Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
