Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 226-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peta Kapasitas Fiskal dapatdigunakan untuk:
a. pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;
b. penilaian atas usulan pinjaman daerah;
c. penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan;
dan/atau
d. hal lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
