Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 19 November 2009. (2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut: a. Triwulan I pada bulan Maret 2009; b. Triwulan II pada bulan Juni 2009; c. Triwulan III pada bulan September 2009; dan d. Triwulan IV pada bulan Desember 2009. (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009. (4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda