Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil. (3) Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp6.976.121.312.000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap sebesar Rp72.206.031.050,00 (tujuh puluh dua miliar dua ratus enam juta tiga puluh satu ribu lima puluh rupiah); b. Royalty sebesar Rp6.705.270.398.743,00 (enam triliun tujuh ratus lima miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah); c. Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp12.860.857.750,00 (dua belas miliar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dan d. Dana Cadangan Royalti sebesar Rp185.784.024.457,00 (seratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id