Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 berasal dari penerimaan :
a. Iuran Tetap; dan
b. Royalty.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
