Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing sesuai ketentuan dalam pengelolaan BMN. (2) Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab mengajukan RKBMN dan RKTBMN kepada Pengelola Barang. (3) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab mengajukan RKBMN dan RKTBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Pasal.id