Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti dan menyetujui RKBMN dan RKTBMN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang atas kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kepada pejabat struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda