Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 226-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui atau menolak RKBMN dan/atau RKTBMN berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui RKBMN, Pengelola Barang menandatangani RKBMN paling lambat minggu ketiga bulan Juni.
(3) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui RKTBMN, Pengelola Barang menandatangani RKTBMN paling lambat minggu ketiga bulan Juni setiap Tahun Anggaran berjalan.
(4) Persetujuan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kode satuan kerja, nama satuan kerja, jenis BMN, peruntukan dan satuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Form IIA, IIB, dan IIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dan disampaikan kepada Pengguna Barang.
(5) Persetujuan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat kode satuan kerja, nama satuan kerja, jenis BMN, peruntukan dan satuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Form IID, IIE, dan IIF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Persetujuan RKTBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Pengguna Barang sebagai dokumen pendukung untuk usulan anggaran pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dalam RKA-KL.
(7) Dalam hal RKTBMN belum diselesaikan pada saat pengusulan anggaran pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN, rencana alokasi pengadaan dan/atau pemeliharaan tersebut bersifat sementara dan harus disesuaikan dengan RKTBMN yang telah disetujui Pengelola Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
